Minggu, 02 Oktober 2011

KTP Elektronik (E-KTP)

Bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Selasa(16/08) Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat  melakukan sosialisasi Penerapan KTP Elektronik (E-KTP) di Kota Depok Provinsi Jawa Barat.  Penertiban KTP elektronik ini adalah pengeluaran KTP baru atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
Kriteria Penentuan Kabupaten/Kota Dalam Penerapan e-KTP adalah kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria antara lain: Nomenklatur, Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasinya menggunakan SIAK untuk pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) dan catatan sipil (Capil), Landasan Hukumnya memiliki Perda tentang Adminduk yang mengacu pada regulasi nasioanal bidang adminduk.
Adapun Tujuan Administrasi Kependudukan adalah :
  1. Tertib Database Kependudukan
  2. Tertib Penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akte Kelahiran, dll)
Manfaat E-KTP Bagi Masyarakat dan Negara :
  1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat
  2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi.
  3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, di mana selama ini para kriminal (contoh: teroris) selalu menggunakan KTP gandan dan KTP palsu.
  4. E-KTP merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2006 dan Perpres no. 26 tahun 2009, sehingga berlaku secara nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Perekaman Database E-KTP
Dalam pelaksanaan perekaman Database E-KTP diperlukan perhatian penduduk sebagai berikut:
  1. Penduduk (wajib KTP) yang diundang datang ke lokasi perekaman data dengan membawa undangan, fotocopy KK dan KTP
  2. Sesuai urutan kedatangan, penduduk diverifikasi data kependudukannya yang dilanjutkan dengan pemotretan, scan sidik jari, dan tandatangan
  3. Biodata penduduk yang tersimpan di dalam Database Kependudukan berbasis NIK, dan data sidik jari yang tersimpan dalam database sidik jari, dapat tersimpan dalam chip yang terdapat pada E-KTP
  4. Manfaat chip :
  • Sebagai alat penyimpan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometric
  • Data yang termuat dalam chip dapat terbaca secara elektronik dengan alat baca di mana saja
  • Chip dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri
  • Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multiguna) seperti IDcard, ATM, access card, dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.
Sempurnakan KTP anda dengan E-KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar